Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketahuilah, 3 Jenis Akad Dalam Pinjaman Syari’ah Online

Meminjam secara online baru baru ini menjadi trend dalam masyarakat. Selain mudah, dengan melakukan pinjaman secara online peminjam dapat mendapatkan uang secara cepat dan efektif. Namun sayangnya, tidak semua pinjaman online bebas dari riba yang dilarang oleh agama islam.

Tapi jangan khawatir, saat ini sudah ada inovasi yaitu adanya pinjaman syari’ah online. Produk keuangan sya’riah saat ini sudah menyediakan layanan agar para peminjam bisa meminjam uang dengan sistem yang syari’ah melalui online. Apa itu pinjaman syariah online ? simak penjelasannya dibawah ini :

Penjelasan Singkat Mengenai Pinjaman Syari’ah Online
Pinjaman syariah ini sudah bisa dipastikan bebas dari riba ya. Karena akan diliat secara mendetail dokumen dokumen yang anda ajukan. Apakah tujuan anda untuk kebaikan atau tidak, halal atau tidak. Semua itu akan diteliti secara cermat.

Lalu bagaimana dengan bunganya ? perlu anda ketahui dalam pinjaman syariah tidak ada bunga. Adanya adalah beberapa kesepakatan yang sangat jelas. Lalu darimana pinjaman ini mendapatkan keuntungan?

Nah, pinjaman syari’ah online mempunyai akad akad sebagai pengganti bunga dan ini sudah sangat jelas sekali dan pasti halal. Penasaran apa saja akadnya ? yuk simak lagi penjelasannya (sumber referensi: Duwitmu.com).

Ketahuilah, 3 Jenis Akad Dalam Pinjaman Syari’ah Online

Akad –Akad dalam Pinjaman Syari’ah Online

Agama islam mengatur segala hal. Termasuk mengatur perdagangan, keuangan dan hutang piutang. Oleh karena itu, agar sesuai dengan syari’ah yang telah ditetapkan dalam islam. Pinjaman syari’ah online menerapkan akad-akad sebagai berikut :

1. Akad Murobahah
Pertama adalah akad murobahah. Perlu anda ketahui akad ini sama dengan akad jual beli. Analoginya, jka anda membeli baju seharga 50.000 dan anda ingin menjualnya, maka anda akan menjual 60.000. keuntungannya adalah 10.000.

Sama halnya dengan pinjaman online kesepakatannya juga sudah jelas. Jika anda meminjam uang untuk membeli motor sebanyak 20.000.000, maka pinjaman syari’ah online tidak memberikan uangnya. Melainkan membelikan motornya dan menjual kepada anda seharga 21.000.000. Lalu anda akan mulai melakukan pencicilan setiap bulannya dengan akad dan kesepakatan yang sudah jelas di awal.

2. Akad Ijarah Wa Itiqna
Kedua adalah akad ijarah wa itiqna. Maksudnya akad ini adalah sewa menyewa dengan kepemilikan yang berubah. Jika anda ingin mempunyai motor tapi belum ada uangnya. Anda bisa mengajukan permintaan sewa melalui peminjaman syariah online ini.

Pihak peminjam akan menetapkan kurun waktu tertentu hingga anda bisa membelinya. Jika bisa membeli maka status kepemilikannya berubah menjadi milik anda. Cukup mudah bukan?.

3. Akad Musyarokah Mutanaqishoh
Terakhir adalah akad musyarokah mutanaqishoh. Musyarokah artinya adalah persekutuan. Maksudnya bagaimana ? pihak yang akan memberikan pinjaman akan menawarkan bantuan kepada anda berupa modal yang hitungannya bagi hasil.

Misalkan anda ingin membeli sebuah sawah, setengah dari modal anda setengahnya dari modal yang meminjamkan. Jika anda ingin memilikinya atas nama pribadi maka gampang saja anda bisa membayar biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang meminjamkan di awal tadi.


Bagaimana, apakah anda sudah memahami beberapa akad dari pinjaman syariah online?. Keuntungannya pun sangat banyak sekali diantaranya adalah prosesnya yang cukup mudah, anda bisa langsung membuka website maupun menginstall aplikasi jasa pinjaman syariah di smartphone anda.

Kedua, tidak ada sistem bunga, yang mana semuanya akan jelas di awal. Berapa yang akan anda bayarkan dan digunakan untuk apa. Perinciannya bisa anda tanyakan. Jadi, jangan ragu untuk melakukan pinjaman syari’ah online.